NOTULEN RAT 2015

 

 

 

NOTULEN

RAPAT ANGGOTA TAHUNAN TUTUP BUKU TAHUN 2015

RABU, 23 MARET 2016

Nomor : 15/KOP.SJ/III/2016

 

  1. PELAKSANAAN

a. Rapat Anggota Tahunan Tutup Buku Tahun 2015 Koperasi Karyawan “Serayu Jaya” Kroya     dilaksanakan :

Hari, tanggal        : Rabu, 23 Maret 2016

Waktu                    : 08.00 s/d selesai

Tempat                 : Lapangan Tenis Jalan Stasiun Kroya

Peserta                 : 118 (seratus delapan belas) orang

Undangan            :  3 (tiga) orang, terdiri dari :

  • 1 (satu) orang perwakilan dari Dekopinda Kab. Cilacap
  • 1 (satu) orang perwakilan dari Dinas Perindagkop & UMKM Kab. Cilacap
  • 1 (satu) orang perwakilan dari DPD SPKA Daop 5 Purwokerto

b. Rapat Anggota diisi oleh 6 (enam) pemandang sebagai berikut :

  1. Bpk. Purwono dari Unit Kroya
  2. Ibu Suhartati dari Unit Kroya
  3. Ibu Puryanti dari Unit Kroya
  4. Bpk. Bowo Handito dari Unit Kroya
  5. Bpk. Achmad Chariri dari Unit Kroya
  6. Bpk. Sudaryanto dari Unit Kroya

c. Dari keenam pemandang dan seluruh anggota KOPKAR “Serayu Jaya” Kroya yang hadir dalam Rapat Anggota Tahunan pada intinya menerima Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas untuk tutup buku tahun 201

 

  1. PENGESAHAN

Rapat Anggota Tahunan Tutup Buku Tahun 2015 mengesahkan :

  1. Suryono sebagai Ketua Pengurus Antar Waktu KOPKAR “Serayu Jaya” Kroya Periode 2015-2016
  2. Susunan Acara
  3. Tata Tertib Rapat
  4. Quorum Rapat
  5. Rencana Kerja KOPKAR “Serayu Jaya” Kroya Tahun Buku 2016, dan
  6. Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja KOPKAR “Serayu Jaya” Kroya Tahun Buku 2016.

 

  1. KEPUTUSAN – KEPUTUSAN

1. Nomor : 01/KEP/RAT.2015/III/2016

Tentang             : Mengukuhkan Pengurus, Pengawas, dan Pengurus Unit dengan SK Jabatan.

2. Nomor : 02/KEP/RAT.2015/III/2016

Tentang              : Kerjasama dengan payroll pusat untuk menindak anggota yang bermasalah.

3. Nomor : 03/KEP/RAT.2015/III/2016

Tentang             : Revisi AD/ART KOPKAR “Serayu Jaya” Kroya.

4. Nomor : 04/KEP/RAT.2015/III/2016

Tentang              : Simpanan Wajib Anggota

Simpanan Wajib Anggota dinaikkan secara periodik selama 5 tahun kedepan sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu) per tahun.

Berlaku mulai bulan Mei 2016.

5. Nomor : 05/KEP/RAT.2015/III/2016

Tentang              : Simpanan Khusus Anggota Baru

Simpanan Khusus untuk Anggota Baru adalah sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

Simpanan Khusus tersebut dapat diangsur selama 5 (lima) bulan.

Berlaku mulai bulan Mei 2016.

6. Nomor : 06/KEP/RAT.2015/III/2016

Tentang              : Memperpanjang Masa Angsuran

Untuk pinjaman Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke atas, masa angsuran diperpanjang menjadi 48 (empat puluh delapan) kali.

7. Nomor               : 07/KEP/RAT.2015/III/2016

Tentang              : Kredit Mobil

Membuka peluang kredit mobil, sesuai dengan kemampuan keuangan Koperasi, syarat dan ketentuan berlaku.

8. Nomor  : 08/KEP/RAT.2015/III/2016

Tentang              : Dana Sosial

  1. Iuran sosial : Rp 5.000,-
  2. Santunan untuk anggota yang sakit : Rp 400.000,-
  3. Santunan untuk keluarga anggota yang sakit : Rp 300.000,-
  4. Santunan untuk anggota yang meninggal dunia : Rp 750.000,-
  5. Santunan untuk keluarga anggota yang meninggal dunia : Rp 500.000,-

Belaku mulai bulan Mei 2016.

9. Nomor  : 09/KEP/RAT.2015/III/2016

Tentang              : Pemberian Bonus Karyawan

Memberikan bonus sebesar 1 (satu) kali gaji kepada karyawan KOPKAR “Serayu Jaya” Kroya, atas ketercapaian program Koperasi.

 

Pengurus Koperasi Karyawan “Serayu Jaya” Kroya

Kereta Api Indonesia (Persero)

 

NOMOR INDUK KOPKAR SERAYU JAYA KROYA

DATA KOPERASI
Koperasi Koperasi Karyawan Serayu Jaya
Nomor Badan Hukum 12075/BH/VI
Tanggal Badan Hukum 25/05/1993
Tanggal RAT Terakhir 23/03/2016
Alamat Stasiun No. 01 RT 13/III
Kelurahan / Desa Bajing
Kecamatan Kroya
Kabupaten Kab. Cilacap
Provinsi Jawa Tengah
Bentuk Koperasi Primer Kabupaten/Kota
Jenis Koperasi Konsumen
Kelompok Koperasi Kopkar
Sektor Usaha Keuangan, Persewaan dan Jasa Perusahaan
DATA PENGURUS
Nama Ketua Suryono
Nama Sekretaris Fathul Amam
Nama Bendahara Oky Aditya
DATA KELEMBAGAAN
Jumlah Anggota Pria 491
Jumlah Anggota Wanita 14
Total Anggota 505
Total Manajer 1
Total Karyawan 2
DATA LAINNYA
Nomor Induk Koperasi (NIK) 3301180030018
Sertifikat Belum Bersertifikat

Sambutan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam Peringatan Hari Koperasi ke-69 Tahun 2016

Monday, 18-July-2016 06:50 | Program Kegiatan

Sambutan Peringatan Hari Koperasi ke-69 12 Juli 2016

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Salam Sejahtera bagi kita semua
Om Swastiastu

Tanggal 12 Juli adalah hari Koperasi. Dalam kesempatan yang berbahagia ini,  saya menyampaikan “Selamat Hari Koperasi ke 69”  kepada  para pembina, pengurus, pengelola dan seluruh anggota koperasi dimanapun anda berada.

Di usia koperasi yang ke 69 tahun ini, banyak koperasi yang telah maju dan dapat memberikan manfaat bagi anggota dan masyarakat sekitarnya. Koperasi-Koperasi tersebut memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja dan pemerataan pendapatan, sehingga tingkat kesenjangan atau ketimpangan ekonomi dapat dikurangi.
Kitapun juga menyadari, masih banyak koperasi yang belum berhasil, memiliki permasalahan intern, kesulitan permodalan dan persoalan organisasional lainnya.  Masih banyak pula anggapan negatif, pandangan pesimis sebagian masyarakat  terhadap peran dan fungsi koperasi.
Semua ini merupakan tantangan yang harus kita hadapi, untuk mewujudkan amanat dalam UUD 1945  pasal 33, yang menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Bangun usaha yang sesuai dengan itu adalah Koperasi.
Hari Koperasi tahun ini mengambil tema “Reformasi Koperasi Mewujudkan Ekonomi Berdikari”. Tema ini dinilai penting, strategis dan relavan untuk memajukan koperasi. Diperlukan tindakan kongkrit untuk reformasi total, baik dalam cara pandang, maupun dalam mengelola koperasi secara baik dan benar.
Dari tema ini, selanjutnya Kementerian Koperasi dan UKM menempuh Reformasi Total Koperasi, berupa langkah terencana, konsepsional dan berkesinambungan untuk mewujudkan kemandirian koperasi. Secara ringkas, Reformasi Total Koperasi meliputi:

Rehabilitasi
Merupakan langkah pembaharuan Koperasi diawali dengan pengelolaan dan Pemutakhiran Data Koperasi, melalui Online Database System (ODS), dengan membekuan/ membubarkan Koperasi yang tidak aktif. Juga dilakukan penertiban Koperasi melalui pengawasan terpadu dengan membentuk Deputi Pengawasan.

Berdasarkan data yang terhimpun, jumlah Koperasi di Indonesia sampai akhir tahun 2015 menyentuh angka 212.135 unit. Namun berdasarkan pendataan, koperasi yang aktif hanya 150.223 unit. Jumlah tersebut didapatkan melalui pemuktahiran data koperasi yang dilakukan dengan Online Database System.

Reorientasi
Yaitu upaya sistematis untuk merubah paradigma dari pendekatan Kuantitas menjadi Kualitas. Langkah yang ditempuh untuk meningkatkan kualitas koperasi adalah: Membangun Koperasi Berbasis Informasi Teknologi (IT); Melalui kerjasama dengan Notaris sudah dapat dilakukan penerbitan akte koperasi secara online. Proses pendirian koperasi semakin mudah, cepat, dan efisien. Koperasi juga difasilitasi untuk melakukan RAT secara Online. Demikian juga proses Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK). Dalam reorientasi juga dilakukan penguatan kelembagaan koperasi, serta mendorong Koperasi meningkatkan jumlah anggota koperasi.
Pengembangan
Merupakan agenda permanen yang meliputi upaya: Mengkaji regulasi yang menghambat berkembang koperasi; Memperkuat akses pembiayaan, dengan menyiapkan Koperasi untuk menjadi penyalur KUR; Sejanjutnya dikembangkan Koperasi Sektor Riil khususnya yang berorientasi ekspor, padat karya dan memanfaatkan Digital Ekonomi.
Gerakan dan kesadaran untuk reformasi total tersebut, tidak harus berupa kegiatan yang seragam dan monoton namun hendaknya bersifat serentak, dengan dukungan komitmen dan kerjasama semua pihak yang meliputi pemerintah, dunia usaha, lingkungan akademisi serta seluruh komponen masyarakat.
Melalui kesempatan memperingati Hari Koperasi yang ke 69 ini, saya mengajak para pembina, pengurus, pengelola, seluruh anggota koperasi untuk berpartisifasi dalam reformasi total koperasi sesuai dengan kemampuan dan kapasitas masing-masing.
Pemerintah akan terus hadir dan berkomitmen untuk membangun koperasi melalui berbagai kebijakan dan program, dalam bidang peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), kewirausahaan, peningkatan akses pembiayaan, fasilitasi pemasaran, manajemen dan teknologi informasi.
Demikian sambutan saya semoga Tuhan Yang Maha Kuasa meridhoi usaha kita ”Dirgahayu Koperasi Indonesia”.
Sekian, dan  terima kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Om Santi-Santi Santi Om.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Ttd

AAGN. Puspayoga

UNDANGAN RAT KOPKAR “SERAYU JAYA” TUTUP BUKU TAHUN 2015

Nomor                  :   01/KOP.SJ/III/2016                                                           Kroya, 05 Maret 2016

Lampiran             :   1 (satu) buku

Perihal                  :   Undangan Rapat Anggota Tahunan

                                    Tutup Buku Tahun 2015

Kepada :

Yth.  Seluruh Anggota KOPKAR “Serayu Jaya”

Di tempat

Assalamu’alaikum Wr Wb.

Dengan Hormat,

Kami mengharap kehadiran Bapak/Ibu/Saudara/i, pada Rapat Anggota Tahunan ( RAT ) Tutup Buku Tahun 2015 Koperasi Karyawan “Serayu Jaya” PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Kroya yang Insya Allah akan diselenggarakan pada :

Hari, tanggal                       :   Rabu, 23 Maret 2016

Waktu                                   :   Pukul 08.00 s.d. selesai

Tempat                                :   Lapangan Tenis  Jl. Stasiun, Kroya

Acara                                     :   Rapat Anggota Tahunan Tutup Buku Tahun 2015

Mengingat pentingnya acara tersebut, kami mohon seluruh anggota untuk hadir tepat waktu.

Demikian undangan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kehadiranya kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr Wb.

Koperasi Karyawan “Serayu Jaya”

PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Kroya

NOTULEN 2014

 

NOTULEN

RAPAT ANGGOTA TAHUNAN TUTUP BUKU TAHUN 2014

RABU, 21 MARET 2015

Nomor : 24/KOP.SJ/III/2015

 I. PELAKSANAAN

  1. Rapat Anggota Tahunan Tutup Buku Tahun 2014 Koperasi Karyawan “Serayu Jaya” Kroya dilaksanakan :

Hari/Tanggal        : Sabtu, 21 Maret 2015

Waktu                    : 08.00 s/d selesai

Tempat                 : Aula UPT DISDIKPORA Kecamatan kroya

Peserta                 : 96 orang

Undangan            : 1 (satu) orang perwakilan dari Dekopinda Kab. Cilacap

1 (satu) orang perwakilan dari Dinas Perindagkop & UMKM

Kab. Cilacap

2. Rapat Anggota diisi oleh 3 (tiga) pemandang sebagai berikut :

  1. Ibu Puryanti dari unit kroya
  2. Bpk. Wahyu Widodo dari Unit Purwokerto
  3. Bpk. Suroso dari Unit Purwokerto

3. Dari ke-3 pemandang dan seluruh anggota KOPKAR “Serayu Jaya” Kroya yang hadir dalam Rapat Anggota Tahunan pada intinya menerima Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas untuk tutup buku tahun 2014

II. PENGESAHAN

Rapat Anggota Tahunan Tutup Buku Tahun 2014 mengesahkan :

  1. Quorum rapat, susunan acara dan tata tertib rapat
  2. Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi Tahun 2015

III. KEPUTUSAN – KEPUTUSAN

  1. Nomor : 01/KEP/RAT.2014/III/2015

Tentang             : Menambah variasi jenis simpanan sesuai seperti simpanan pendidikan, simpanann qurban, dll.

    2.   Nomor : 02/KEP/RAT.2014/III/2015

Tentang              : Reshufel Pengurus :

  1. Rizal Tri Kurniawan sebagai pengurus Unit Cilacap
  2. Budhy Setyono sebagai pengurus Unit Kutoarjo

   3.   Nomor : 03/KEP/RAT.2014/III/2015

Tentang             : Dana pinjaman yang sudah terealisasi dapat ditransfer melalui rekening auto debet anggota dengan syarat dan ketentuan berlaku.

   4.  Nomor : 04/KEP/RAT.2014/III/2015

Tentang              : Menerima pesanan kebutuhan pokok anggota setiap bulannya.

   5.  Nomor : 05/KEP/RAT.2014/III/2015

Tentang              : Meningkatkan honor pengurus, pengawas, dan pengurus unit sesuai dengan                beban kerja dan tanggung jawabnya.

a. Honor Pengurus sebesar 50% dari penerimaan bulan desember 2014

  1. Ketua Rp 500.000,- menjadi Rp 750.000,-
  2. Wakil ketua Rp 350.000,- menjadi Rp 525.000,-
  3. Bendahara Rp 350.000,- menjadi Rp 525.000,-
  4. Sekretaris 1 Rp250.000,- menjadi Rp 375.000,-
  5. Sekretaris 2 Rp 150.000,- menjadi Rp 225.000,-

b. Honor Pengawas

  1. Ketua Rp 75.000,- menjadi Rp 250.000,-
  2. Anggota Rp 50.000,- menjadi Rp 200.000,-

c. Honor Pengurus unit dari Rp 50.000,- menjadi Rp 150.000,-

PENGURUS KOPERASI KARYAWAN “SERAYU JAYA” KROYA

UU NO.25 TAHUN 1992 TENTANG KOPERASI

UUD Koperasi Nomer 25 Tahun 1992
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1992
TENTANG
P E R K O P E R A S I A N

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Meninmbang:

a. bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam tata  perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
b.bahwa Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional;
c. bahwa pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat;
d. bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian.

Mengingat:

Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945;

Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :         UNDANG-UNDANG TENTANG PERKOPERASIAN

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.

3. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.

4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.

5. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.

BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Bagian Pertama
Landasan dan Asas

Pasal 2

Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.

Bagian Kedua
Tujuan

Pasal 3

Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

BAB III
FUNGSI, PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI
Bagian Pertama
Fungsi dan Peran

Pasal 4

Fungsi dan peran Koperasi adalah :
a.     membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;

b.     berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;

c.     memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;

d.     berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Bagian Kedua
Prinsip Koperasi

Pasal 5

(1) Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :
a.      keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;

b.      pengelolaan dilakukan secara demokratis;

c.      pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;

d.      pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;

e.      kemandirian

(2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula  prinsip Koperasi sebagai berikut :
a.      pendidikan perkoperasian;

b.      kerja sama antarkoperasi.

BAB IV.
PEMBENTUKAN

Bagian Pertama
Syarat Pembentukan

Pasal 6

(1)
Koperasi Primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.

(2)
Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.

Pasal 7

(1)

Pembentukan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.

(2)
Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.

Pasal 8

Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya :
a.      daftar nama pendiri;
b.      nama dan tempat kedudukan;
c.      maksud dan tujuan serta bidang usaha;
d.      ketentuan mengenai keanggotaan;
e.      ketentuan mengenai Rapat Anggota;
f.        ketentuan mengenai pengelolaan;
g.      ketentuan mengenai permodalan;
h.      ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
i.        ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
j.         ketentuan mengenai sanksi.

Bagian Kedua
Status Badan Hukum

Pasal 9

Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah.

Pasal 10

(1)  Untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian Koperasi.
(2)  Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
(3)  Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Pasal 11

(1)  Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
(2)  Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
(3)  Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.

Pasal 12

(1)  Perubahan Anggaran Dasar dilakukan oleh Rapat Anggota.
(2)  Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha Koperasi dimintakan pengesahan kepada Pemerintah.

Pasal 13

Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengesahan atau penolakan pengesahan akta pendirian, dan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 14

(1)  Untuk keperluan pengembangan dan/atau efisiensi usaha, satu Koperasi atau lebih dapat :
a.     menggabungkan diri menjadi satu dengan Koperasi lain, atau
b.     bersama Koperasi lain meleburkan diri dengan membentuk Koperasi baru.
(2)  Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan membentuk Koperasi baru.

Bagian Ketiga
Bentuk dan Jenis

Pasal 15

Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.

Pasal 16

Jenis Koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.

BAB V.
KEANGGOTAAN

Pasal 17

(1)  Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi.
(2)    Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar angota.

Pasal 18

(1)  Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
(2)  Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

Pasal 19

(1)  Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha Koperasi.
(2)  Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dipenuhi.
(3)  Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
(4)  Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap Koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.

Pasal 20

(1)  Setiap anggota mempunyai kewajiban :
a.     mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota;
b.     berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi;
c.     mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.

(2)  Setiap anggota mempunyai hak :
a.     menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;
b.     memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas;
c.     meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;
d.     mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus di luar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta;
e.     memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota;
f.       mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.

BAB VI.
PERANGKAT ORGANISASI

Bagian Pertama
Umum

Pasal 21

Perangkat Organisasi Koperasi terdiri dari :
a. Rapat Anggota;
b. Pengurus;
c. Pengawas.

Bagian Kedua
Rapat Anggota

Pasal 22

(1)   Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
(2)   Rapat Anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.

Pasal 23
Rapat Anggota menetapkan :
a.     Anggaran Dasar;
b.     kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi;
c.      pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d.     rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e.     pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f.        pembagian sisa hasil usaha;
g.     penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.

Pasal 24

(1)  Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2)  Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
(3)  Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
(4)  Hak suara dalam Koperasi Sekunder dapat diatur dalam Anggaran Dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha Koperasi-anggota secara berimbang.

Pasal 25

Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan Koperasi.

Pasal 26

(1)   Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.
(2)  Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau.

Pasal 27

(1)  Selain Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Koperasi dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota.
(2)  Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota Koperasi dan atau keputusan Pengurus yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
(3)  Rapat Anggota Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.

Pasal  28

Persyaratan, tata cara, dan tempat penyelenggaraan Rapat Anggota dan Rapat Anggota Luar Biasa diatur dalam Anggaran Dasar.

Bagian Ketiga
Pengurus

Pasal 29

(1)  Pengurus dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat ANggota.
(2)  Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota.
(3)  Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota Pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
(4)  Masa jabatan Pengurus paling lama 5 (lima) tahun.
(5)  Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota Pengurus ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

Pasal 30

(1)   Pengurus bertugas :
a.      Mengelola Koperasi dan usahanya;
b.      Mengajukan rencana-rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
c.      Menyelenggarakan Rapat Anggota;
d.      Mengajukan laboran keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
e.      Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
f.        Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
(2)   Pengurus berwenang :
a.     mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
b.     memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;
c.     melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.

Pasal 31

Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa.

Pasal 32

(1)  Pengurus Koperasi dapat mengangkat Pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.
(2)  Dalam hal Pengurus Koperasi bermaksud untuk mengangkat pemgelola, maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada Rapat Anggota untuk mendapat pesetujuan.
(3)  Pengelola bertanggung jawab kepada Pengurus.
(4)  Pengelolaan usaha oleh Pengelola tidak mengurangi tanggung jawab Pengurus sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31.

Pasal 33

Hubungan antara Pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dengan Pengurus Koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan.

Pasal 34

(1)  Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri,  menanggung kerugian yang diderita Koperasi, kaena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya.
(2)  Disamping peggantian kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntuntutan.

Pasal 35

Setelah tahun buku Koperasi ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakan rapat anggota tahunan, Pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya :
a.     perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut;
b.     keadaan dan usaha Koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.

Pasal 36

(1)  Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ditandatangani oleh semua anggota Pengurus.
(2)  Apabila salah seorang anggota Pengurus tidak menandatangani laporan tahunan tersebut, anggota yang bersangkutan menjelaskan secara tertulis.

Pasal 37

Persetujuan terhadap laporan tahunan, termasuk pengesahan perhitungan tahunan, merupakan penerimaan pertanggungjawaban Pengurus oleh Rapat Anggota.

Bagian Keempat
Pengawas

Pasal 38

(1)   Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
(2)   Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
(3)   Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

Pasal 39

(1)  Pengawas bertugas :
a.      melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi;
b.      membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
(2)  Pengawasan berwenang :
a.  meneliti catatan yang ada pada Koperasi;
b.  mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
(3)  Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.

Pasal 40

Koperasi dapat meminta jasa audit kepada akuntan publik.

BAB  VII.
MODAL

Pasal 41

(1)  Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
(2)  Modal sendiri dapat berasal dari :
a.  simpanan pokok;
b.  simpanan wajib;
c.  dana cadangan;
d.  hibah.
(3)  Modal pinjaman dapat berasal dari :
a.  anggota;
b.  Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
c.  bank dan lembaga;
d.  penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e.  sumber lain yang sah.

Pasal 42

1)    Selain modal sebagaimana dimaksud Pasal 41, Koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.
2)    Ketentuan mengenai pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

BAB  VIII.
LAPANGAN USAHA

Pasal 43

(1)  Usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
(2)  Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota Koperasi.
(3)  Koperasi menjalankan kegiatan usa dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.

Pasal 44

(1)  Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk :
a.     anggota Koperasi yang bersangkutan;
b.     Koperasi lain dan/atau anggotanya.
(2)  Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha Koperasi.
(3)  Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

BAB  IX.
SISA HASIL USAHA

Pasal 45

(1)  Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
(2)  Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
(3)  Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

BAB  X.
PEMBUBARAN KOPERASI

Bagian Pertama
Cara Pembubaran Koperasi

Pasal 46

Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan :
a        Keputusan Rapat Anggota, atau
b        Keputusan Pemerintah.

Pasal 47

(1)  Keputusan pembubaran oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b dilakukan apabila :
a.     terdapat bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan Undang-undang ini;
b.     kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
c.      kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.
(2)  Keputusan pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dikeluarkan dalam waktu paling lambat 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan rencana pembubaran tersebut oleh Koperasi yang bersangkutan.
(3)  Dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal penerimaan pemberitahuan, Koperasi yang bersangkutan berhak mengajukan keberatan.
(4)  Keputusan Pemerintah mengenai diterima atau ditolaknya keberatan atas rencana pembubaran diberikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya pernyataan keberatan tersebut.

Pasal 48

Ketentuan mengenai pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dan tata cara pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 49

(1)  Keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota diberitahukan secara tertulis oleh Kuasa Rapat Anggota kepada;
a.      semua kreditor;
b.      Pemerintah.
(2)  Pemberitahuan kepada semua kreditor dilakukan oleh Pemerintah, dalam hal pembubaran tersebut berlangsung berdasarkan keputusan Pemerintah.
(3)  Selama pemberitahuan pembubaran Koperasi belum berlaku baginya.

Pasal 50

Dalam pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 disebutkan :
a        Nama dan alamat Penyelesai, dan
b        Ketentuan bahwa semua kreditor dapat mengajukan tagihan dalam jangka waktu (3) tiga bulan sesudah tanggal diterimanya surat pemberitahuan pembubaran.

Bagian Kedua
Penyelesaian

Pasal 52

(1)  Penyelesaian dilakukan oleh penyelesaian pembubaran yang selanjutnya disebut Penyelesai.
(2)  Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan Rapat Anggota, Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota.
(3)  Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan Pemerintah, Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.
(4)  Selama dalam proses penyelesaian, Koperasi tersebut tetap ada dengan sebutan ”Koperasi dalam penyelesaian”.

Pasal 53

(1)  Penyelesaian segera dilaksanakan setelah dikeluarkan keputusan pembubaran Koperasi.
(2)  Penyelesai bertanggung jawab kepada Kuasa Rapat Anggota dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota dan kepada Pemerintah dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.

Pasal 54

Penyelesai mempunyai hak, wewenang, dan kewajiban sebagai berikut :
a.     Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama ”Koperasi dalam penyelesaian”.
b.     Mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan;
c.     Memanggil pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
d.     Memperoleh, memeriksa, dan menggunakan segala catatan dan arsip Koperasi;
e.     Menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari pembayaran hutang lainnya;
f.       Menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban Koperasi;
g.     Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada anggota;
h.      Membuat berita acara penyelesaian.

Pasal 55

Dalam hal terjadi pembubaran Koperasi, anggota hanya menanggung kerugian sebatas simpanan pokok, simpanan wajib dan modal penyertaan yang dimilikinya.

Bagian Ketiga
Hapusnya Status Badan Hukum

Pasal 56

(1)  Pemerintah mengumumkan pembubaran Koperasi dalam Berita Negara Republik Indonesia.
(2)  Status badan hukum Koperasi hapus sejak tanggal pengumuman pembubaran Koperasi tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia.

BAB  XI.
LEMBAGA GERAKAN KOPERASI

Pasal 57

(1)  Koperasi secara bersama-sama mendirikan satu organisasi tunggal yang berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi Koperasi.
(2)  Organisasi ini berasaskan Pancasila.
(3)  Nama, tujuan, susunan, dan tata kerja organisasi diatur dalam Anggaran Dasar organisasi yang bersangkutan.

Pasal 58

(1)   Organisasi tersebut melakukan kegiatan :
a.     memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi Koperasi;
b.     meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat;
c.     melakukan pendidikan perkopersian bagi anggota dan masyarakat;
d.     mengembangkan kerjasama antar koperasi dan antara Koperasi dengan badan usaha lain, baik pada tingkat nasional maupun internasional.
(2)  Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, Koperasi secara bersama-sama menghimpun dana Koperasi.

Pasal 59

Organisasi yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) disahkan oleh Pemerintah.

BAB  XII.
PEMBINAAN

Pasal 60

(1)  Pemerintah menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi mendorong pertumbuhan serta pemasyarakatan Koperasi.
(2)  Pemerintah memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada Koperasi.

Pasal 61

Dalam upaya mendorong dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi, Pemerintah :
a.      Memberikan  kesempatan usaha yang seluas-luasnya kepada Koperasi;
b.     Meningkatkan dan memantapkan kemampuan Koperasi agar menjadi Koperasi yang sehat, tangguh, dan mandiri;
c.     Mengupayakan tata hubungan usaha yang saling menguntungkan antara Koperasi dengan badan usaha lainnya;
d.     Membudayakan Koperasi dalam masyarakat.

Pasal 62

Dalam rangka memberikan bimbingan dan kemudahan kepada Koperasi, Pemerintah :
a.     Membimbing usaha Koperasi yang sesuai dengan kepentingan ekonomi anggotanya.;
b.     Mendorong, mengembangkan, dan membantu pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan penelitian perkoperasian;
c.      Memberikan kemudahan untuk memperkokoh permodalan Koperasi serta mengembangkan lembaga keuangan Koperasi;
d.     Membantu pengembangan jaringan usaha Koperasi dan kerja sama yang saling menguntungkan antar Koperasi;
e.     Memberikan bantuan konsultasi guna memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar dan prinsip Koperasi.

Pasal 63

(1)  Dalam rangka pemberian perlindungan kepada Koperasi, Pemerintah dapat :
a.     menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan Koperasi
b.     menetapkan bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya.
(2)  Persyaratan dan tata cara pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 64

Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 dilakukan dengan memperhatikan keadaan dan kepentingan ekonomi nasional, serta pemerataan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja.

BAB  XIII.
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 65

Koperasi yang telah memiliki status badan hukum pada saat Undang-Undang ini berlaku, dinyatakan telah memperoleh status badan hukum berdasarkan Undang-undang ini.

BAB  XIV.
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 66

(1)  Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 2832) dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2)  Peraturan pelaksanaan  Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara 1967 Nomor 2832) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan Undang-undang ini.

Pasal 67

Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Oktober 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

S O E H A R T O

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Oktober 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd.

M O E R D I O N O

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1992 NOMOR 116.

Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIS KABINET RI
Kepala Biro Hukum
Dan Perundang-undangan

Bambang Kesowo, SH, LL.M.

DASAR-DASAR KOPERASI INDONESIA

DASAR-DASAR HUKUM KOPERASI INDONESIA

Dalam pelaksanaan koperasi, perlu adanya dasar hukum untuk mengaturnya. Disampping umtuk pengaturan ekonomi yang stabil juga untuk kegiatan ekonommi yang tertib. Sebelumnya banyak undang-undang yang mengattur tentang koperasi di Indonesia tapi keadaan koperasi yang berubah, ditetapkanlah dasar hukum di Indonesia.

Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Dengan diterbitkannya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian,Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832.

Ada lima istilah yang berkaitan dengan koperasi yang dijelaskan dalam UU 25/1992, Pasal 1.Berikut ini kutipan lengkap bunyi Pasal 1.

Dasar-dasar hukum koperasi Indonesia

  1. Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
  2. Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
  3. Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
  4. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
  5. Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
  6. Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
  7. Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
  8. Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.

Koperasi Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi suatu badan usaha yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan ekonomi anggotanya.

 

Prinsip koperasi dalam UU No. 25 tahun 1992 mengenai Perkoperasian, sebagai berikut :

  • Pengelolaan koperasi dijalankan secara demokrasi
  • Pembagian sisa hasil usaha dilaksanakan secara adil sesuai dengan jasa yang di jual anggotanya
  • Koperasi harus bersifat mandiri
  • Balas jasa yang diberikan bersifat terbatas terhadap modal.

Berdasarkan UU No. 12 tahun 1967, dimana koperasi merupakan organisasi kerakyatan bersifat sosial, anggotanya adalah orang-orang yang termasuk dalam tatanan ekonomi bersifat usaha bersama, dan berazazkan pada kekeluargaan, maka dengan itu koperasi di Indonesia dilindungi oleh badan hukum yang telah ditetapkan.

Dalam undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :

  1. Koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang dioperasikan secara bersama berdasarkan prinsip-prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berazazkan kepada kekeluargaan. Bertujuan guna mencapai kepentingan ekonomi bersama untuk meningkatkan kesejahteraan bersama anggotanya maupun orang banyak yang membutuhkan.
  2. Perkoperasian adalah suatu hal yang sangat berkaitan dengan kehidupan koperasi
  3. Koperasi Primer ialah suatu koperasi yang didirikan oleh sekurangnya 20 orang dimana setiap anggotanya berjumlah perseorangan
  4. Koperasi Sekunder adalah gabungan suatu badan koperasi yang memiliki jangkauan kerjanya sangat merata dan luas
  5. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu dan terarah untuk menuju tecapainya suatu cita-cita bersama